Minggu, 25 Oktober 2015

ISIS Lakukan Penculikan , Perbudaan Seks , dan Pembantaian






Foto yang diambil dari video yang dirilis Aamaq News, sebuah saluran YouTube dari wilayah yang dikuasai ISIS, memperlihatkan seorang anggota ISIS menembakkan sebuah roket peluncur granat (RPG) dalam pertempuran memperebutkan kota Ain al-Arab atau Kobani di perbatasan Suriah-Turki.

Militan Negara Islam atau ISIS telah melakukan eksekusi massal, menculik sejumlah gadis sebagai budak seks, dan menggunakan tentara anak dalam apa yang mungkin merupakan kejahatan perang sistematis di Irak, kata laporan PBB, Kamis (2/10/2014). Laporan itu mengatakan bahwa militan ISIS telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap kelompok-kelompok minoritas termasuk Kristen, Muslim Syiah, dan Yazidi dalam konflik yang telah memaksa 1,8 juta warga Irak mengungsi.

Namun, laporan itu juga mengatakan bahwa serangan udara pemerintah Irak terhadap kaum militan telah menyebabkan "kematian warga sipil yang signifikan" saat serangan itu menghantam desa-desa, sekolah, dan sejumlah rumah sakit. Serangan-serangan semacam itu jelas melanggar hukum internasional.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Zeid Ra'ad al Hussein, mengatakan, "Rangkaian pelanggaran dan penyiksaan yang dilakukan ISIS dan kelompok-kelompok bersenjata yang terafiliasi sangat mengejutkan, dan banyak tindakan mereka itu merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan."

Laporan tersebut muncul saat parlemen Turki pada hari yang sama memberikan wewenang kepada pemerintah negara itu untuk melancarkan serangan militer ke Suriah dan Irak, dan mengizinkan pasukan asing menggunakan wilayahnya dalam kemungkinan operasi militer terhadap ISIS.

Hussein dalam sebuah pernyataan menyerukan lagi kepada pemerintah Baghdad untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional. Dia mengatakan, pengadilan di Den Haag itu didirikan untuk mengadili pelanggaran masif dan yang langsung menyasar warga sipil berdasarkan sentimen agama atau etnis mereka. Laporan tersebut mengatakan, kekejaman ISIS "mencakup serangan yang langsung menyasar warga sipil dan infrastruktur sipil, eksekusi, dan sejumlah pembunuhan lain yang menyasar warga sipil, penculikan, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan terhadap perempuan dan anak, perekrutan paksa terhadap anak-anak, penghancuran atau penodaan tempat ibadah atau situs budaya, perusakan dan penjarahan harta benda, dan penolakan kebebasan fundamental."

Dalam sebuah kasus pembantaian pada 12 Juni, sekitar 1.500 tentara Irak dan petugas keamanan dari bekas markas militer AS, Camp Speicher, di Provinsi Salahuddin ditangkap dan dibunuh militan ISIS, kata laporan setebal 29 halaman dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB dan Misi Bantuan PBB untuk Irak (UNAMI) itu. Namun, jenazah-jenazah itu belum digali dan jumlah tepatnya tidak diketahui.

Kaum perempuan telah diperlakukan dengan sangat kasar. Laporan itu mengatakan, "ISIS (telah) menyerang dan membunuh antara lain para dokter dan pengacara perempuan."

Pada Agustus lalu, kata laporan itu, ISIS membawa 450-500 perempuan ke benteng Tal Afar di wilayah Nineveh di Irak, di mana 150 orang dari mereka, termasuk yang belum menikah yang terutama berasal dari komunitas Yazidi dan Kristen, dilaporkan diangkut ke Suriah untuk dijadikan sebagai hadiah bagi militan ISIS atau untuk dijual sebagai budak seks.

Namun, laporan itu juga menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan pemerintah Baghdad dan para milisi sekutu, termasuk serangan udara dan pengeboman yang mungkin tidak membedakan antara sasaran militer dan daerah sipil.

Setidaknya 9.347 warga sipil telah tewas dan 17.386 orang terluka hingga September, lebih setengah dari mereka sejak militan Islam mulai menguasai sebagian besar daerah Irak utara pada awal Juni, kata PBB.

ISIS dan kelompok afiliasinya telah menyerang dan menghancurkan tempat-tempat ibadah dan situs-situs budaya di Irak yang mereka nilai tidak sesuai dengan doktrin mereka, kata laporan PBB itu, merujuk pada keyakinan militan ISIS.

ISIS, Kamis, terus melancarkan gempuran terhadap kota perbatasan Suriah dengan Turki meskipun ada serangan udara koalisi yang dimaksudkan untuk melemahkan mereka. Gempuran ISIS itu telah menyebabkan ribuan pengungsi Kurdi mengalir ke Turki dan menyeret Ankara lebih dalam ke konflik itu.

Parlemen Turki yang sebelumnya telah menyetujui operasi ke Irak dan Suriah untuk menyerang kaum separatis Kurdi atau untuk menggagalkan ancaman dari rezim Suriah, Kamis kemarin, dengan dukungan 298 suara berbanding 98, memperluas wewenang itu demi mengatasi ancaman dari militan ISIS yang telah menguasai wilayah luas di Irak dan Suriah, bahkan di beberapa titik hingga ke perbatasan Turki.

Ketika ditanya apa tindakan yang Turki akan lakukan setelah ada persetujuan dari parlemen itu, Menteri Pertahanan Ismet Yilmaz mengatakan, "Jangan mengharapkan langkah-langkah segera."

"Langkah itu mempersiapkan dasar hukum bagi kemungkinan intervensi, tetapi terlalu dini untuk mengatakan apa intervensi yang akan dilakukan," kata Dogu Ergil, seorang profesor ilmu politik dan kolumnis untuk koran Today's Zaman.

 Didalam sudut pandang agama Islam tentu hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam . Islam tidak pernah mengajarkan untuk membunuh orang , meperbudak orang dengan alasan orang itu kafir , orang itu berdosa , dll . Islam selalu mengajarkan perdamaian , bahkan nabi Muhammad pernah ditantang oleh orang kafir untuk bertukar agama , sebagai syarat agar orang kafir tersebut bersedia masuk ke Islam . Namun nabi Muhammad saw hanya menjawa , " Agamaku - agamaku , Agamamu - agamamu " . dapat disimpulkan bahwa di dalam Islam tidak ada yang namanya pemaksaan untuk masuk Islam. Bahwa masuk Islam itu harus dengan hati nurani bukan dengan paksaan orang lain apalagi sampai membantai orang tersebut hanya karena dia bukan seorang muslim .

Sabtu, 24 Oktober 2015

Mgr.Soegijapranata 100% Katholik 100% Indonesia





Mgr. Albertus Soegijapranata, SJ (Ejaan Yang Disempurnakan: Albertus Sugiyapranata; lahir 25 November 1896 – meninggal 22 Juli 1963 pada umur 66 tahun), lebih dikenal dengan nama lahir Soegija, merupakan Vikaris Apostolik Semarang, kemudian menjadi uskup agung. Ia merupakan uskup pribumi Indonesia pertama dan dikenal karena pendiriannya yang pro-nasionalis, yang sering disebut "100% Katolik, 100% Indonesia".

Soegija dilahirkan di Surakarta, Hindia-Belanda, dari keluarga seorang abdi dalem dan istrinya. Keluarga Muslim itu lalu pindah ke kota Yogyakarta saat Soegija masih kecil, dan, karena diakui sebagai anak yang cerdas, pada tahun 1909 Soegija diminta oleh Pr. Frans van Lith untuk bergabung dengan Kolese Xaverius, suatu sekolah Yesuit di Muntilan. Di sana Soegija menjadi tertarik dengan agama Katolik, dan dibaptis pada tanggal 24 Desember 1910. Setelah lulus dari Xaverius pada tahun 1915 dan menjadi seorang guru di sana selama satu tahun, Soegija menghabiskan dua tahun belajar di seminari di Muntilan sebelum berangkat ke Belanda pada tahun 1919. Ia menjalani masa pendidikan calon biarawan dengan Serikat Yesus selama dua tahun di Grave; ia juga menyelesaikan juniorate di sana pada tahun 1923. Setelah tiga tahun belajar filsafat di Kolese Berchmann di Oudenbosch, ia dikirim kembali ke Muntilan sebagai guru; ia bekerja di sana selama dua tahun. Pada tahun 1928 ia kembali ke Belanda untuk belajar teologi di Maastricht, dan ditahbiskan pada tanggal 15 Agustus 1931. Setelah itu Soegija menambahkan kata "pranata" di belakang namanya. Pada tahun 1933 Soegijapranata dikirim kembali ke Hindia-Belanda untuk menjadi pastor.

Soegijapranata memulai keimamannya sebagai vikaris paroki untuk Pr. van Driessche di Paroki Kidul Loji, Yogyakarta, tetapi diberi paroki sendiri setelah Gereja St. Yoseph di Bintaran dibuka pada tahun 1934. Dalam periode ini ia berusaha untuk meningkatkan rasa ke-Katolikan dalam masyarakat Katolik dan menekankan perlunya hubungan yang kuat antara keluarga Katolik. Pada tahun 1940 Soegijapranata dikonsekrasikan sebagai vikaris apostolik dari Vikariat Apostolik Semarang, yang baru didirikan. Meskipun jumlah pemeluk Katolik meningkat setelah ia dikonsekrasikan, Soegijapranata harus menghadapi berbagai tantangan. Kekaisaran Jepang menduduki Hindia-Belanda pada awal tahun 1942, dan selama periode pendudukan itu banyak gereja diambil alih dan banyak pastor ditangkap atau dibunuh. Soegijapranata bisa lolos dari kejadian ini, dan menghabiskan periode pendudukan dengan mendampingi orang Katolik dalam vikariatnya sendiri.


Setelah Presiden Soekarno memproklamasi kemerdekaan Indonesia, Semarang dipenuhi dengan kekacauan. Soegijapranata membantu menyelesaikan Pertempuran Lima Hari dan menuntut agar pemerintah pusat mengirim seseorang dari pemerintah untuk menghadapi kerusuhan di Semarang. Biarpun permintaan ini ditanggapi, Semarang menjadi semakin rusuh dan pada tahun 1947 Soegijapranata pindah ke Yogyakarta. Selama revolusi nasional Soegijapranata berusaha untuk meningkatkan pengakuan Indonesia di dunia luas dan meyakinkan orang Katolik untuk berjuang demi negera mereka. Tidak lama setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, Soegijapranata kembali ke Semarang. Dalam periode pasca-revolusi ia banyak menulis mengenai komunisme dan berusaha untuk mengembangkan pengaruh Katolik, serta menjadi perantara beberapa faksi politik. Pada tanggal 3 Januari 1961 ia diangkat sebagai uskup agung, saat Tahta Suci mendirikan enam provinsi gerejawi di wilayah Indonesia. Soegijapranata bergabung dengan sesi pertama dari Konsili Vatikan II. Ia meninggal pada tahun 1963 di Steyl, Belanda dan jenazahnya diterbangkan kembali ke Indonesia. Ia dijadikan seorang Pahlawan Nasional dan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal, Semarang.

Soegijapranata sampai sekarang dihormati orang Indonesia, baik pemeluk Katolik maupun bukan. Berbagai biografi tentang ia sudah ditulis oleh berbagai penulis, dan pada tahun 2012 sebuah film biopik fiksi garapan Garin Nugroho, yang diberi judul Soegija, diluncurkan. Universitas Katolik Soegijapranata, sebuah universitas di Semarang, dinamakan untuk Soegijapranata.

ABK adalah ' Perhiasan ' Tuhan yang tersembunyi



 


ABK menurut saya adalah perhiasan yang dititipkan hanya ke beberapa orang saja . Tidak semua orang dapat melihat mereka sebagai titipan Tuhan yang harus kita jaga , pahami , dan kita sayangi . 

 
A.    Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Konsep anak berkebutuhan khusus memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian anak luar biasa. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam pendidikan memerlukan pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya. Anak dikatakan berkebutuhan khusus jika ada sesuatu yang kurang atau bahkan lebih dalam dirinya. Menurut Heward, anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik.
Secara umum rentangan anak berkebutuhan khusus meliputi dua kategori yaitu :
1.      ABK yang bersifat permanen, yaitu akibat dari kelainan tertentu.
2.      ABK yang bersifat temporer, yaitu mereka yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan yang disebabkan kondisi dan situasi lingkungan. Misalnya, anak yang mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri akibat kerusuhan dan bencana alam, atau tidak bisa membaca karena kekeliruan guru mengajar, anak yang mengalami kewibahasaan (perbedaan bahasa di rumah dan di sekolah), anak yang mengalami hambatan belajar dan perkembangan karena isolasi budaya dank arena kemiskinan dsb. Anak berkebutuhan khusus temporer, apabila tidak mendapatkan interverensi yang tepat dan sesuai dengan hambatan belajarnya bisa menjadi permanen.
Setiap anak berkebutuhan khusus, baik yang bersifat permanen maupun yang temporer, memiliki perkembangan hambatan belajar dan kebutuhan belajar yang berbeda.-beda. Hambatan belajar yang dialami oleh setiap anak, disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
1.      Factor lingkungan
2.      Factor dalam diri anak sendiri
3.      Kombinasi antara factor lingkungan dan factor dalam diri anak.
Mereka yang digolongkan pada anak yang berkebutuhan khusus dapat dikelompokkan berdasarkan gangguan atau kelainan aspek:
1.      Fisik/motorik, misalnya cerebral palsi, polio, dan lain-lain
2.      Kognitif : mental retardasi, anak unggul (berbakat)
3.      Bahasa dan bicara
4.      Pendengaran
5.      Penglihatan
6.      Social emosi
Anak tersebut membutuhkan metode, material, pelayanan dan peralatan yang khusus agar dapat mencapai perkembangan yang optimal. Karena anak-anak tersebut mungkin akan belajar dengan kecepatan yang berbeda dan juga dengan cara yang berbeda pula. Walaupun mereka memiliki potensi dan kemampuan yang berbeda dengan anak-anak secara umum, mereka harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama. Hal ini dapat dimulai dengan cara penyebutan terhadap anak dengan kebutuhan khusus.
B.     Istilah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Dalam ABK dikenal istilah-istilah sebagai berikut:
1.      Awas (low vision)
Yaitu seseorang dikatakan kurang awas bila ia masih memiliki sisa penglihatan sedemikian rupa sehingga masih dapat sedikit melihat atau masih bisa membedakan gelap dan terang
2.      Lemah pendengaran (hard of hearing)
Jika mereka kehilangan kemampuan mendengar berkisar antara 35-69 dB, sehingga mereka mengalami kesulitan untuk mendengar tetapi tidak terhalang baginya untuk mengerti pembicaraan orang lain walaupun dengan menggunakan atau tidak menggunakan alat bantu dengar (Moores, 1987:5)
3.      Terbelakang mental (retardasi mental)
Yaitu suatu keadaan dengan intelegensia yang kurang (sub normal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa anak-anak), yang ditandai dengan fungsi kecerdasan umum yang berada di bawah rata-rata dan disertai dengan berkurangnya kemampuan untuk menyesuaikan diri atau berperilaku adaptif.
4.      Kelayuhan otak (cerebral palcy)
Cerebral palcy menurut artinya berasal dari kata cerebral atau cerebrum yang artinya otak. Dan palsy artinya kekakuan. Jadi Cerebral Palsy artinya kekakuan yang disebabkan kelainan di dalam otak. Sebenarnya anak yang menderita cerebral palsy tidak selalu menunjukkan kekakuan, tetapi dapat juga menunjukkan kelayuan atau getaran atau ketidak sempurnaan bergerak.
5.      Emotionaly disturbed
Yaitu kelompok anak yang terganggu atau terhambat perkembangan emosinya, dengan menunjukkan adanya gejala ketegangan atau konflik batin, menunjukkan kecemasan, penderita neurotis atau bertingkah laku psikotis.
Beberapa tingkah laku anak ini dapat dikategorikan sebagai tingkah laku socialy maladjusted. Apabila tingkah laku tersebut sudah merugikan dan mengganggu kehidupan orang lain seperti mencuri, mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, dan sebagainya.
Karakteristik perilaku secara umum dari kelompok anak ini yaitu:
a.       Mereka sering melakukan kesalahan, cemas akan kesehatannya, dan sering pura-pura sakit. Kecemasan dan ketakutannya akan nampak dari tanda-tanda fisik.
b.      Kadang-kadang bersifat agresif, hal ini untuk memberikan rasa aman terhadap dirinya.
c.       Ekspresi dari rasa cemas dan takut sering berperilaku agresif terhadap orang lain, misalnya mengganggu guru, teman dan menentang orang tua.
d.      Kadang –kadang sikap agresif tersebut dapat diiekspresikan menjadi sebuah fantasi (day dreamer)
e.       Ketidak mampuan untuk melakukan dan memelihara interaksi dengan orang lain, baik dengan teman sebaya maupun orang dewasa.
6.      Socialy maladjusted
Yaitu kelompok anak yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial. Kelompok anak ini menunjukkan tingkah laku yang tidak sesuai dengan ukuran “cultural permissive” atau norma-norma masyarakat dan kebudayaan yang berlaku baik di rumah, sekolah, maupun masyarakat.
Karakteristik prilaku mereka berdasarkan pengamatan di rumah dan sekolah umumnya menunjukkan gejala berikut:
Di rumah sulit diatur, prestasi belajar rendah, suka merusak, suka bertengkar, kadang-kadang kurang matang dalam hubungan sosial.
a.       Umumnya anak-anak kelompok ini tidak menyadari dasar aturan untuk keberhasilan sekolah.
b.      Kurang mampu belajar dari apa yang dikatakan.
c.       Cenderung memiliki rentang perhatian yang pendek, akibatnya kesulitan dalam mengikuti petunjuk.
7.      Emotionally handicapped
Definisi anak tuna laras atau emotionally handicapped atau behavioral disorder lebih terarah berdasarkan definisi dari Eli M. Bower (1981) yang menyatakan bahwa anak dengan hambatan emosional atau kelainan perilaku, apabila menunjukkan adanya satu atau lebih dari lima komponen berikut ini:
a.       Tidak mampu belajar bukan disebabkan karena faktor intelektual
b.      Sonsori atau kesehatan
c.       Tidak mampu untuk melakukan hubungan baik dengan teman-teman dan guru
d.      Bertingkah laku atau berperasaan tidak pada tempatnya
e.       Secara umum mereka selalu dalam keadaan tidak gembira tau depresi
f.       Dan bertendensi ke arah simptom fisik seperti merasa sakit atau ketakutan yang berkaitan dengan orang atau permasalahan di sekolah (Delphie, 2006)
Maka dapat disimpulkan bahwa anak tuna laras adalah anak yang mengalami hambatan emosi dan tingkah laku sehingga kurang dapat atau mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungannya dan hal ini akan mengganggu situasi belajarnya. Situasi belajar yang mereka hadapi secara monoton akan mengubah perilaku bermasalahnya menjadi semakin berat (Somantri, 2006)
8.      Psikotik
Yaitu kelompok anak gangguan emosi pada taraf berat dan sangat berat, dengan gejala mengalami disorientasi waktu, ruang, atau ketiga-tiganya. Shizoprenia yaitu tidak bisa membedakan antara halusinasi dan kenyataan merupakan gejala paling umum pada kelompok ini. Untuk menyembuhkan kelompok ini dibutuhkan tenaga profesional dan kemungkinan untuk dirawat di rumah sakit jiwa.
9.      Autis IQ
Adalah salah satu defisit perkembangan pervasif pada awal kehidupan anak yang disebabkan oleh gangguan perkembangan otak yang ditandai dengan ciri pokok yaitu terganggunya perkembangan interaksi sosial, bahasa dan wicara, serta munculnya perilaku yang bersifat repetitif, stereotipik dan obsesif (Budiman, 1997)
10.  Attention Deficit and Hyperactive Disorder (ADHD)
Adalah suatu peningkatan aktifitas motorik hingga pada tingkatan tertentu yang menyebabkan gangguan perilaku yang terjadi, setidaknya pada dua tempat dan suasana yang berbeda. Aktifitas anak yang tidak lazim dan cenderung berlebihan ditandai dengan gangguan perasaan gelisah, selalu menggerak-gerakkan jari tangan, kaki, pensil, tidak dapat duduk dengan tenang dan selalu meninggalkan tempat duduknya meskipun pada saat dia seharusnya duduk dengan tenang. Terminologi lain yang dipakai mencakup beberapa kelainan perilaku meliputi perasaan yang meletup-letup, aktifitas yang berlebihan, suka membuat keributan, membangkang dan destruktif yang menetap.
11.  Down syndrome
Merupakan kelainan kromosom yakni terbentuknya kromosom 21 akibat kegagalan sepasang kromosom untuk saling memisahkan diri saat terjadi pembelahan. Kelainan yang berdampak pada keterbelakangan pertumbuhan fisik dan mental anak ini pertama kali dikenal pada tahun 1866 oleh Dr. John Longdon Down karena ciri-ciri yang aneh seperti tinggi badan yang relative pendek, kepala mengecil, hidung yang datar menyerupai orang Mongolia, maka sering juga dikenal dengan istilah Mongoloid. Pada tahun 1970-an para ahli dari Amerika dan Eropa merevisi nama dari kelainan yang terjadi pada anak tersebut dengan merujuk penemu pertama kali syndrome ini dengan istilah Down Syndrome hingga sekarang.
 
Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam pendidikan memerlukan pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya. Anak dikatakan berkebutuhan khusus jika ada sesuatu yang kurang atau bahkan lebih dalam dirinya. Menurut Heward, anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik.
Dalam ABK ada beberapa istilah-istilah diantaranya yaitu: Awas (low vision), lemah pendengaran (hard of hearing), terbelakang mental (retardasi mental), kelayuhan otak (cerebral palcy), emotionaly disturbed, socialy maladjusted, emotionally handicapped, psikotik, autis IQ, attention Deficit and Hyperactive Disorder (ADHD), down syndrome.


Mengapa Jerman bersedia menampung pengungsi ?




Para pengungsi rencananya akan ditempatkan di beberapa kota di Jerman. 


 
Kesediaan Jerman menerima pengungsi, terutama dari Suriah, dalam beberapa waktu terakhir ini tak lepas dari situasi darurat yang terjadi di Hongaria dan rasa solidaritas di masyarakat Jerman sendiri.
Hal ini disampaikan Berthold Damshauser, pemerhati masalah sosial di Bonn, ketika ditanya tentang sikap Jerman terkait krisis pengungsi di Eropa.
"Ada situasi darurat di Hongaria di mana para pengungsi tidak ditangani dengan baik, sehingga pemerintah Jerman membuka jalan bagi mereka," ujar Damshauser kepada BBC Indonesia, hari Selasa (08/09).
Sejak pekan lalu puluhan ribu pengungsi, sebagian besar dari Suriah yang masuk ke Eropa melalui Yunani dan Hongaria, tiba di Jerman dan disambut hangat warga setempat.

Pengalaman masa lalu

Penerimaan secara terbuka sebagian masyarakat Jerman ini, menurut Damshauser, mungkin disebabkan oleh pengalaman warga Jerman di masa lalu.
Jerman kalah di Perang Dunia II dan jutaan warga Jerman menjadi pengungsi dan terpaksa meninggalkan rumah-rumah mereka di Jerman bagian timur.

 Damshauser mengatakan ada empati dan solidaritas kemanusiaan yang cukup tinggi dalam masyarakat Jerman.

 
"Jadi, Jerman pernah mengalami masalah pengungsi dan mungkin masih banyak orang yang ingat bagaimana sulitnya menjadi pengungsi," kata Damshauser.
"Selain itu, saya bisa mengatakan bahwa rasa kemanusiaan di masyarakat Jerman cukup tinggi. Ada empati yang besar terhadap orang-orang yang menderita. Ini fenomena yang menarik, yang menunjukkan kematangan dari masyarakat Jerman," katanya.
Tapi Damshauser juga mengemukakan bahwa ada masyarakat di Jerman yang tidak suka pemerintah membuka diri terhadap para pendatang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sendiri menegaskan menerima banyak pengungsi tidak akan menjadi kebijakan rutin.
Dalam perkembangan terkait, Komisi Eropa merampungkan proposal relokasi 160.000 pengungsi ke sejumlah negara Eropa.
Jika rancangan ini disetujui, akan ada sanksi bagi negara-negara Uni Eropa yang menolak menerima pengungsi.

Siapa ' Aktor ' dibalik pembakaran hutan dan lahan ?


Masing-masing kelompok yang melakukan aktivitas pembukaan lahan akan mendapat persentase pemasukan tersendiri. 

 Ada sekitar 20 aktor yang terlibat di lapangan dan mendapat keuntungan ekonomi dari pembakaran hutan dan lahan. Sebagian besar dari jaringan kepentingan dan aktor yang mendapat keuntungan ekonomi ini menyulitkan langkah penegakan hukum.
Aksi pemerintah memenjarakan atau menuntut individu serta perusahaan yang diduga membakar lahan tak akan cukup untuk mencegah kabut asap berulang.
Fakta dan kesimpulan ini terungkap dalam penelitian tentang 'Ekonomi Politik Kebakaran Hutan dan Lahan' dari peneliti Center for International Forestry Research (CIFOR) Herry Purnomo.
Kerumitan di lapangan, menurut Herry, terjadi karena para pelaku pembakar hutan, baik masyarakat maupun kelas-kelas menengah dan perusahaan selalu berhubungan dengan orang-orang kuat, baik di tingkat kabupaten, nasional, bahkan sampai tingkat ASEAN.


 Penelitian Herry Purnomo menemukan bahwa harga lahan yang sudah dibersihkan dengan pembakaran justru akan naik karena siap ditanami kelapa sawit. 

 
"Tidak mudah bagi bupati yang akan menuntut (pembakar hutan), bisa jadi yang punya (kebun) kelapa sawit, membakar hutan, berhubungan dengan partai tertentu yang kuat di daerah, sehingga bupati atau gubernur tidak gampang juga (bertindak), harus melihat konstelasi politik," kata Herry pada BBC Indonesia, Rabu (23/9).
Aktor-aktor tersebut, berdasarkan hasil penelitiannya, bekerja seperti bentuk "kejahatan terorganisir".
Ada kelompok-kelompok yang menjalankan tugas berbeda, seperti mengklaim lahan, mengorganisir petani yang melakukan penebasan atau penebangan atau pembakaran, sampai tim pemasaran dan melibatkan aparat desa.
Namun tak hanya di tingkat pusat, pemilik lahan bisa saja kerabat penduduk desa, staf perusahaan, pegawai di kabupaten, pengusaha, atau investor skala menengah dari Jakarta, Bogor, atau Surabaya.

Terorganisir

Masing-masing kelompok yang melakukan aktivitas pembukaan lahan akan mendapat persentase pemasukan sendiri, namun rata-rata, pengurus kelompok tani mendapat porsi pemasukan terbesar, antara 51%-57%, sementara kelompok petani yang menebas, menebang, dan membakar mendapat porsi pemasukan antara 2%-14%.
Dalam penelitiannya, Herry menemukan bahwa harga lahan yang sudah dibersihkan dengan tebas dan tebang ditawarkan dengan harga Rp8,6 juta per hektar.
Namun, lahan dalam kondisi 'siap tanam' atau sudah dibakar malah akan meningkat harganya, yaitu Rp11,2 juta per hektar.
Lalu tiga tahun kemudian, setelah lahan yang sudah ditanami siap panen, maka perkebunan yang sudah jadi itu bisa dijual dengan harga Rp40 juta per hektar.

       Pemilik lahan yang terbakar bisa saja dari kota-kota besar atau kerabat penduduk desa,    pegawai kabupaten, sampai peneliti. 

 
Kenaikan nilai ekonomi dari lahan inilah yang membuat aktor-aktor yang diuntungkan berupaya agar kebakaran hutan dan lahan terjadi terus-menerus.
Selain itu, dalam pola jual beli lahan, penyiapan lahan menjadi tanggung jawab pembeli, jika akan dibakar atau dibersihkan secara mekanis. Semakin murah biaya pembersihan, untung pembeli akan semakin besar.
Sebagai perbandingannya, menurut Herry, per hektar lahan yang dibakar biayanya $10-20, sementara untuk lahan yang dibersihkan secara mekanis membutuhkan $200 per hektar.
Penelitian Herry dilakukan di 11 lokasi di empat kabupaten di Riau, yaitu Rokan Hulu, Rokan Hilir, Dumai, dan Bengkalis menggunakan metode pemetaan, survei, dan pendekatan kebijakan.
Di Riau, ada 60 perkebunan kelapa sawit dan 26 hutan tanaman industri.

Patron politik

Perusahaan atau individu di daerah yang menjadi pemilik perkebunan kelapa sawit di daerah bisa menemukan patron-patron politik di tingkat lokal.
Herry mencontohkan, "Misalkan ada perusahaan-perusahaan skala kecil yang punya patron partai politik sangat kuat di kabupaten itu yang berpengaruh ke proses-proses pengambilan keputusan dan penegakan hukum di daerah tersebut. Bisa jadi mereka pendukung kuat dari petahana."

            Semakin murah biaya pembersihan, maka untung pembeli lahan akan semakin besar. 

 
Pemain di tingkat menengah atau 'cukong', Herry menemukan, bisa siapa saja.
"Dari oknum pegawai pemerintah, polisi, tentara, peneliti, bisa terlibat, bisa punya sawit sampai ratusan hektar dan dalam proses pengembangan sawitnya bisa (melakukan) pembakaran untuk menyambut musim hujan berikutnya," ujarnya.
Aktor-aktor inilah yang tak terbaca atau tertangkap dalam pola penegakan hukum yang terjadi sekarang untuk menangani kabut asap.
Untuk menemukannya, maka penting untuk menelusuri ke mana produk kelapa sawit dari perkebunan-perkebunan tersebut disalurkan.

Bakar lahan

Terhadap temuan ini, juru bicara Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi, mengatakan, ada 2.500 perusahaan kelapa sawit kelas kecil dan menengah, dan total hanya ada 635 perusahaan yang menjadi anggota GAPKI.

 
Kabut asap di Riau sudah berlangsung selama 18 tahun terakhir.

 
"Yang jadi anggota kita saya yakin tidak ada (yang membakar lahan), karena kita kontrol sampai bawah. Di luar anggota GAPKI, kami tak punya instrumen atau kepentingan, tapi kita mengimbau, mendukung apa yang disampaikan oleh gubernur Kalsel misalnya agar mereka (perusahaan kelapa sawit kecil dan menengah) untuk jadi anggota GAPKI agar kontrolnya lebih gampang," ujarnya.
Namun, Tofan mengakui bahwa mereka belum memiliki metode yang ketat dalam melakukan pengawasan sampai ke bawah. "Tapi GAPKI punya standar, punya requirement, memenuhi aturan yang sesuai dengan regulasi di pusat, lokal, dan daerah," katanya.
Selain itu, Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan PT Langgam Inti Hibrida yang juga anggota GAPKI sebagai tersangka pembakaran hutan.

 Upaya penegakan hukum yang ada selama ini belum menyentuh patron-patron politik yang melindungi perusahaan atau pemilik lahan yang terbakar. 

 
Edi Saputra, petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mengatakan bahwa praktik pembakaran lahan memang sudah berlangsung di komunitasnya selama ratusan tahun.
Namun praktik itu tak setiap tahun dilakukan, biasanya hanya 5-10 tahun sekali bertepatan dengan masa tanam.
"Kita sudah ratusan tahun membakar, tapi kenapa kita ribut sekarang soal asap, artinya, kenapa itu muncul jadi kebakaran yang dahsyat? Karena semua konsesi itu diberikan kepada korporasi, sehingga lahan jadi mudah terbakar. Lahan korporasi itu kan kering sekali, nggak bisa ditanami padi. Sekarang dibanding dulu, jauh memang, asal tergores saja, ada bintik-bintik api, langsung terbakar lahan itu," katanya.